Berita / Hukrim /

Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas

Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas

Ayobaca.id, Pekanbaru - Ditreknarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 276 Kg sabu jaringan Malaysia, di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau pada Minggu (29/1/2023) sore. Dari lima pelaku, empat berhasil diamankan satu lagi tewas saat dilakukan penangkapan karena adanya perlawanan kepada petugas.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memimpin langsung konfrensi pers di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/2/2023). mengungkapkan jika akumulasi sejak dirinya bertugas menjadi Kapolda, sudah hampir 1 ton sabu yang berhasil diamankan.

"Sejak saya bertugas sudah hampir 1 ton sabu diamankan di Provinsi Riau," ungkap Kapolda.

Sementara, Kabid Humas Kombes Sunarto menjelaskan, kronologis penangkapan. Disampaikan dia, pada Minggu (29/1/2023) lalu, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dipimpim Kompol Hotmartua Ambarita melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi (TO) di sekitar jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Dari informasi yang diperoleh didapat kabar bahwa TO sedang berada di SPBU Arifin Ahmad. Saat mendatangi SPBU, Tim Opsnal melihat target menggunakan kendaraan mobi colt diesel L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU.

Setelah dipantau dan dipastikan, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 17.00 WIB. Hasil introgasi di lokasi, GUS mengakui sabu disimpan dibawah tumpukan buah kelapa di kemas di 14 kantong plastik.

"Tersangka GUS diamankan saat membawa mobil colt diesel. Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dimana dikatakan serah terima sabu akan dilakukan di Jalan Rambutan 3," jelas Sunarto.

Selanjutnya, tim opsnal mengikuti pickup yang dibawa GUS, yang mengarah ke jalan Rambutan 3.

Setibanya dijalan Rambutan, saat akan melakukan serah terima dengan tersangka FIR (24) yang sedang mengemudi mobil Toyota Inova plat L 1478 GJ.

"Saat mengetahui kehadiran petugas FIR mencoba mencelakai petugas dengan menabrakkan mobil ke petugas. Sehingga diberikan tindakan terukur," jelas Narto.

Setelah FIR dilumpuhkan, tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan di dalam mobil Toyota Inova dan menemukan tiga rekannya yakni SUP (40) BUD (19) dan DIL (19).

"Dua pelaku di dalam mobil berstatus pelajar," terang Sunarto.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur mengatakan, hasil pengembangan, narkoba yang hendak diedarkan pelaku diketahui dikirim Marno dari Malaysia.

"Kita akan berupaya berkoordinasi dengan polisi Malaysia, agar memulangkan Marno untuk diproses hukum," sebut Dir Narkoba.

Guntur menambahkan, menurut keterangan para pelaku, setelah nantinya dilakukan serah terima. Barang bukti ratusan Kilogram sabu terlebih dahulu disimpan, untuk selanjutnya menunggu perintah untuk diedarkan.

"Kami masih melakukan pengembangan, karena awalnya kami menggeledah sebuah ruko yang disewa para pelaku beberapa waktu lalu. Namun, upaya pertama tidak membutuhkan hasil," jelas Guntur.

Terakhir, kata Sunarto, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

"Mereka akan kita sarankan dihukum mati untuk memberi efek jera bagi yang lain," tutup Sunarto. (*)


Komentar Via Facebook :